Minggu, 08 Maret 2015

Sistem Pendidikan Di Korea dan Jepang

!. Korea
Sistem Pendidikan di korea adalah 6 tahun SD, 3 tahun SMP, 3 tahun SMU dan 4 tahun Universitas, secara umum terdiri dari 6-3-3-4.  Untuk SD dan SMP semua biaya sekolah ditanggung oleh pemerintah selama 9 tahun. Sistem pendidikan dari pra sekolah sampai perguruan tinggi terbagi dalam 2 semester pertahunnya. Jika selesai semester pertama sekolah akan libur sebulan penuh dimusim panas. Jika selesai semester ke dua dan sebelum dimulainya semester baru akan libur  dimusim dingin dan dimusim semi selama 2 bulan.
Untuk sekolah taman kanak-kanak “Youchiwon” dimulai usia 3 tahun hingga 6 tahun, kapan saja boleh masuk sekolah ini asal sudah mencukupi usiannya. Sebenarnya ada juga usia 2 tahun tapi sekolah ini berseling sehari sekolah dan sehari tidak, hanya beberapa jam saja ini hanya milik swasta. Pra sekolah ada yang milik negara dan   swasta. Untuk pra sekolah swasta pemerintah tetap membantu, mengawasi dan memperhatikan sepenuhnya pengolahan sekolah-sekolah TK ini.
contoh permainan sekolah TK di korea
Baik negri dan swasta pra sekolah memiliki program pendidikan yang sama, yaitu lebih banyak mengajarkan kemandirian, kreatifitas dan bersosialisasi dengan lingkungan. Mengajarkan tentang kehidupan sehari-hari, BAB, ganti baju, sikat gigi… dan lain-lain.
Untuk keluarga yang berpenghasilan rendah, seperti petani dan nelayan biasanya anak yang usiannya 5 tahun mendapatkan bantuan pendidikan. Saat anak ingin menempuh pendidikan pra sekolah para pengajar disekolah itu akan memberi konsultasi langsung setelah itu baru siswa di terima sekolah.
Anak yang telah berusia 6 tahun terhitung 1 januari diperbolehkan masuk ke sekolah dasar,  Korea punya perhitungan tahun untuk kelahiran yaitu sejak bayi lahir akan dihitung 1 tahun usianya jadi untuk usia 6 tahun menurut kita orang Indonesia maka di korea adalah 7 tahun.
Sebelum masuk sekolah SD biasanya untuk pra sekolah anak-anak akan dibawa berkunjung ke SD untuk sekedar melihat-lihat sekolah mereka selanjutnya bagaimana. Pada umumnya anak yang masuk sekolah SD menerima surat pemberitahuan ijin masuk sekolah pada bulan Februari dan awal maret. Lalu bisa mendaftar pada sekolah dasar.
Pendidikan SD  dimulai dari kelas satu sampai kelas enam jika tidak ada hal yang khusus setiap tahun bisa naik kelas. Jenis sekolah dasar juga dibagi 2 yaitu pemerintah dan swasta. Masa pendidikanya sama perbedaannya hanya pada program khusus dan pada sekolah swasta harus membayar uang sekolah. Di Korea wajib belajar adalah sampai SMP dan itu tidak dipungut biaya, hingga tingkat SMU biaya sekolah menjadi tangung jawab individu.

UN bukan syarat utama penentu kelulusan

Sejumlah siswa menggunakan komputer yang tengah diverifikasi oleh Puspendik sebagai penunjang Ujian Nasional dengan Computer Based Test (CBT) di SMP Negeri 1 Palembang, Kamis (5/3/15). Di Provinsi Sumatera Selatan diperkirakan terdaftar sekitar 15 Sekolah yang mengajukan diri untuk melaksanakan Ujian Nasional dengan CBT. (ANTARA FOTO/Feny Selly) ()
"Kalau dulu nilai UN dijadikan patokan kelulusan, tetapi mulai sekarang kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Dasar penentuannya adalah nilai yang diperoleh selama di sekolah dan siswa juga harus tetap ikut UN,"
Samarinda (ANTARA News) - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanta Timur, Musyahrim, menegaskan Ujian Nasional (UN) mulai 2015 bukan merupakan syarat utama menentukan kelulusan, tetapi UN digelar sebagai acuan penilaian pelaksanaan pendidikan secara nasional.

"Kalau dulu nilai UN dijadikan patokan kelulusan, tetapi mulai sekarang kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan masing-masing. Dasar penentuannya adalah nilai yang diperoleh selama di sekolah dan siswa juga harus tetap ikut UN," ujar Musyahrim di Samarinda, Kamis.

Hal itu dikatakan ketika digelarnya Rapat Koordinasi dan Sosialisasi UN Provinsi Kaltim di aula Dinas Pendidikan Kaltim. Dalam rapat itu dihadiri 60 peserta dari dinas pendidikan di kabupaten dan kota se-Kaltim, dari Universitas Mulawarman, dan perwakilan Dewan Pendidikan setempat.

Menurut dia, meskipun masih banyak yang harus dikoordinasikan, tetapi Pemprov Kaltim bersama kabupaten dan kota sudah siap menyelenggarakan UN.

Sistem UN Diubah? Benarkah?

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Rasyid Baswedan mengatakan tahun ini tujuan penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) diubah. Pasalnya, adanya sejumlah dampak negatif UN. “UN seharusnya mendorong siswa belajar, tapi kenyataannya justru mendorong mereka berperilaku curang,” kata Anies kepada SH, sesaat setelah konferensi pers di Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jakarta, Jumat (23/1).

Ia menyebutkan dampak-dampak negatif UN yang senyatanya terjadi di lapangan, antara lain perilaku negatif berupa pembelajaran yang sekadar untuk menghadapi tes (teaching to the test). Selain itu, selama ini, UN menurutnya juga telah menyebabkan siswa mengalami distress. Siswa menjadi “korban” dan proses pembelajaran yang tidak tuntas. Menurutnya,  selain kekurangan tes yang terstandardisasi, selama ini, UN juga bersifat high-stake testing atau tes yang mengandung konsekuensi penting, memengaruhi kelulusan murid.
“Padahal, seharusnya UN dapat menjadi ukuran capaian kompetensi pendidikan yang dapat dipakai antarnegara,” kata Anies.
Ia mengatakan perbaikan mutu pendidikan dapat dilakukan melalui berbagai alat pengukuran, bukan hanya dengan UN. Untuk itu, pada tahun ini, Kemendikbud akan memberikan otonomi kepada sekolah untuk menentukan kelulusan bagi para siswanya. Pemerintah, lanjut dia,  juga akan memperbaiki sistem penilaian agar menjadi lebih bermakna ketimbang sistem penilaian pada penyelenggaraan UN sebelumnya.

Bisa Diulang
Ia mengatakan, tahun ini, tujuan UN untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional. Jadi, siswa bisa mengikuti UN lebih dari satu kali. “Bahkan bisa mengulang pada tahun depan,” katanya.
Selain itu, UN juga berfungsi sebagai pemetaan mutu program dan atau satuan pendidikan, menjadi dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. UN, tambah Anies, juga menjadi dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

“UN harus diambil minimal satu kali, tapi fungsi sebagai penentu kelulusan telah resmi dihapus,” kata Anies.

Artinya, UN bukan lagi menjadi “hakim”, melainkan menjadi alat pembelajaran. Untuk itu, peserta didik yang hasil ujiannya kurang, berkesempatan memperbaiki dengan mengikuti ulang pada tahun depan. "Jadi, UN kita ubah dari vonis menjadi alat belajar," katanya di depan para wartawan.